Tentang esai di Cornell, tobat di Lombok Tengah, dan penyesalan di ruang sidang kita, yang semuanya ditujukan kepada siapa saja kecuali korban.
Esai yang Dibaca oleh Orang yang Salah
Setiap kali mengirim esai ke sebuah kompetisi, saya membayangkan dewan juri membacanya pelan-pelan, menimbang apakah kalimat-kalimat saya jujur dan apakah gagasan saya cukup bernas untuk dihargai. Bayangan itu muncul lagi, dengan perasaan yang jauh lebih getir, ketika saya membaca gugatan seorang mantan mahasiswi Cornell University. Ia menuduh tujuh anggota fraternitas Chi Phi membiusnya lalu memerkosanya beramai-ramai pada Oktober 2024. Menurut gugatan itu, hanya dua dari tujuh laki-laki tersebut yang dikeluarkan dari kampus. Sebagian lainnya diberi kesempatan meringankan sanksi mereka dengan menyerahkan esai, yang dibaca oleh panel disiplin untuk menentukan seberapa ringan sanksi yang akan mereka terima.
Cornell membantah tuduhan bahwa sanksinya tidak berarti, tetapi menolak merinci sanksi bagi setiap mahasiswa dengan alasan undang-undang privasi federal. Saya memperlakukan isi gugatan itu sebagai tuduhan yang belum diputus pengadilan, dan pertanyaan saya tidak bergantung pada putusan tersebut, sebab yang saya persoalkan adalah cara sebuah kampus memandang kesalahan mahasiswanya. Karena itu pula, dalam tulisan ini kata “pelaku” saya pakai dalam pengertian umum, sedangkan untuk perkara yang belum diputus saya menyebut “terlapor” atau “terduga”.
Sebagian jawabannya bisa dibaca di laman resmi kampus itu sendiri. Pada 2022, kantor disiplin mahasiswa Cornell menjelaskan bahwa mereka meninggalkan proses yang formal dan legalistik, lalu beralih ke pendekatan restoratif dan edukatif yang meminta mahasiswa pelanggar mengerjakan latihan reflektif. Staf kantor itu, menurut artikel tersebut, tidak lagi membicarakan akuntabilitas dan konsekuensi dalam pengertian tradisional. Saya tidak tahu apakah proses itulah yang dipakai dalam perkara Chi Phi, karena kampus tidak pernah membukanya kepada publik. Namun, kampus yang secara resmi menyatakan diri tidak lagi berbicara tentang akuntabilitas dalam pengertian tradisional jelas sudah menyiapkan dasar bagi sanksi berupa esai.
Yang Sudah Diputuskan Undang-Undang Kita
Saya kerap mendengar orang mengeluhkan hukum Indonesia yang tertinggal, dan dalam banyak hal keluhan itu beralasan. Akan tetapi, dalam perkara kekerasan seksual, undang-undang kita justru lebih tegas daripada kebijakan kampus-kampus ternama. Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali bila pelakunya anak.
Dalam seleksi calon hakim agung Agustus lalu, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, menjelaskan alasan di balik pasal itu dengan sangat gamblang. Kekerasan seksual menyerang tubuh dan jiwa korban, dan dampaknya dapat berlangsung hingga bertahun-tahun kemudian. Penyelesaian melalui keadilan restoratif dalam perkara semacam ini mudah disalahgunakan, karena perdamaian mengandaikan dua pihak yang setara, sedangkan kekerasan seksual hampir selalu terjadi justru karena salah satu pihak jauh lebih berkuasa.
“Tutupi Aib Gurumu, Nanda”
Pada pekan ketika kasus Cornell ramai dibicarakan, BBC Eye menerbitkan investigasi tentang dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan sebuah pesantren di Lombok Tengah terhadap santriwatinya, sebagian di antaranya masih anak-anak ketika kejadian yang mereka ceritakan berlangsung. Kesaksian mereka dikumpulkan oleh seorang alumnus pesantren itu sendiri, yang merekam percakapan dan menyusun kronologi jauh sebelum kamera BBC datang. Salah satu rekamannya memuat kalimat yang kini dikenal luas, “Tutupi aib gurumu, Nanda.” Rekaman lain, yang menurut pemberitaan masih harus diverifikasi, berisi permintaan agar dokumen kesaksian para santriwati tidak disebarluaskan, disertai pernyataan bahwa terlapor sudah bertobat.
Kalimat itu terdengar lembut, dan kelembutannya bekerja karena para santri dididik untuk takzim kepada guru sejak hari pertama mereka mondok. Tesis Ema Rahmawati di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga pada 2025 mencatat sedikitnya 16 modus kekerasan seksual di pondok pesantren, di antaranya janji akan dinikahi serta kewajiban taat dan larangan membantah guru. Menurut Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, terlapor di Lombok Tengah diduga menjanjikan para korban akan dinikahi sebagai istri kedua. Ketika kekerasan sudah terjadi, rasa takzim yang sama dipakai sekali lagi, kali ini untuk memastikan korban tidak bercerita kepada siapa pun.
Esai di Cornell dan tobat di Lombok berasal dari dua dunia yang hampir tidak bersinggungan, tetapi keduanya adalah pernyataan penyesalan yang ditujukan kepada institusi atau kepada Tuhan, dan keduanya tidak memberikan apa pun kepada pihak yang dirugikan. Barangkali sebagian esai di Cornell ditulis dengan penyesalan yang sungguh-sungguh, saya tidak bisa memastikannya. Yang saya tahu, perempuan yang menggugat tidak menjadi pembacanya, tidak dimintai persetujuan atas sanksi yang diringankan, dan tidak menerima pemulihan apa pun dari kalimat-kalimat yang disusun untuk meyakinkan pejabat kampus.
Syarat yang Keempat
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sejak 2021 menyatakan bahwa setiap tindak kekerasan seksual, oleh siapa pun, di mana pun, dan dalam bentuk apa pun, adalah kezaliman. Pada Mei 2026, Ketua Umum KUPI, Nyai Badriyah Fayumi, menyebut kekerasan seksual di pesantren sebagai penistaan dan pencederaan terhadap agama dan terhadap pesantren itu sendiri. Kalau kekerasan seksual adalah kezaliman terhadap sesama manusia, tobat pelakunya tunduk pada ketentuan yang lebih berat daripada tobat atas dosa yang hanya menyangkut dirinya dan Tuhannya.
Ketentuan itu sudah lama dijelaskan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin, kitab yang dibaca di banyak pesantren di negeri ini. Tobat atas dosa antara hamba dan Allah memerlukan tiga syarat, yaitu berhenti dari perbuatan itu, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya, dan tobat yang tidak memenuhi salah satu dari ketiganya tidak sah. Apabila dosa tersebut menyangkut hak sesama manusia, syaratnya bertambah satu, yakni membebaskan diri dari hak orang yang dizalimi dengan mengembalikan haknya.
Hak itu memang dapat gugur bila korban sendiri memaafkan dengan bebas dan tanpa tekanan. Justru di situ letak persoalan permintaan untuk menutupi aib guru. Syarat keempat mewajibkan pelaku mengembalikan hak korban, sedangkan permintaan itu menuntut korban melepaskan haknya untuk bersaksi supaya pelaku terhindar dari akibat perbuatannya, dan pelepasan itu dipaksakan lewat rasa takzim, bukan diberikan dengan bebas. Bila diukur dengan syarat yang diajarkan dalam kitab yang sama-sama dibaca di pesantren, tobat yang tidak mengembalikan hak korban belum sah, dan tobat yang meminta korban melepaskan haknya adalah tobat yang lancung.
Penyesalan yang Dicatat Hakim
Saya ingin sekali mengatakan bahwa kebiasaan semacam ini hanya hidup di kantor disiplin sebuah kampus Amerika atau di balik dinding sebuah pondok, tetapi ruang sidang kita juga memperlakukan penyesalan pelaku sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Di Ambon, seorang aparatur sipil negara yang terbukti mencabuli perempuan dewasa divonis satu tahun penjara pada 2021. Hakim mencatat beberapa hal yang meringankan hukumannya, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Menurut sebuah kajian atas putusan itu, vonis yang kurang dari dua tahun membuat laki-laki tersebut tidak dapat diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain, penyesalan yang dicatat hakim berada dalam rangkaian pertimbangan yang menghasilkan vonis ringan itu, sementara perempuan yang ia cabuli tidak memperoleh apa pun darinya.
Mereka yang Pandai Berkata-kata
Orang yang memiliki kedudukan, entah sebagai mahasiswa kampus elite, pegawai negeri, atau pengasuh pondok yang dihormati seisi desa, umumnya terbiasa berbicara dan didengarkan. Menulis beberapa halaman refleksi, bersikap santun di hadapan hakim, atau menyatakan diri sudah bertobat hanya menuntut kemampuan berbahasa yang baik, dan kemampuan itu sudah mereka miliki sejak lama. Tidak satu pun dari ketiganya mewajibkan mereka melepaskan jabatan, membayar ganti rugi, atau duduk berhadapan dengan orang yang mereka rugikan.
Bagi korban, setiap kata justru harus dibayar dengan risiko. Para santriwati di Lombok baru bisa bercerita setelah bertahun-tahun memendamnya, setelah seorang alumnus bersedia mengumpulkan kesaksian mereka, dan setelah media internasional bersedia menyiarkannya. Terlapor telah mundur dari jabatannya, membantah seluruh tuduhan, dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap BBC dan mantan santri yang menghimpun kesaksian itu. Akan tetapi, bantahan itu tidak membuat para pelapor mundur. Menurut LPA Kota Mataram, setelah terlapor menyebut tuduhan itu fitnah dalam sebuah konferensi pers, pelapor lain justru ikut melapor, hingga jumlahnya mencapai enam belas orang, dan dua belas di antara mereka sudah diperiksa polisi sebagai saksi.
Seandainya rekaman itu kelak terverifikasi, kita akan melihat pembelaan yang menyebut terlapor sudah bertobat. Pada saat yang sama, di hadapan media, terlapor menyebut kesaksian para pelapor sebagai fitnah dan bersiap melaporkan orang yang menghimpunnya kepada penyidik.
Kepada Kamu yang Masih Menyimpan Cerita
Bagian ini saya tulis untuk kamu yang pernah mengalami kekerasan seksual, di pesantren, di kampus, di rumah, atau di mana pun, lalu memilih diam karena diminta menjaga nama baik guru, keluarga, atau lembaga tempatmu belajar.
Permintaan maaf, pernyataan tobat, tawaran damai, bahkan tawaran untuk menikahimu tidak menghapus perkara pidana yang dilakukan pelaku. Pasal 23 UU TPKS melarang perkara kekerasan seksual diselesaikan di luar pengadilan, jadi tidak ada seorang pun, termasuk gurumu, keluargamu, atau pengurus lembagamu, yang berhak memintamu berdamai sebagai pengganti proses hukum. Undang-undang yang sama juga memberimu hak atas restitusi, yaitu ganti rugi yang wajib dibayar pelaku atas kerugian yang kamu alami.
Kalau kamu takut dilaporkan balik, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat melindungimu bila kamu menerima ancaman. Kalau kekerasan itu terjadi di pesantren, madrasah, atau lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mewajibkan lembaga tersebut mencegah dan menangani kekerasan seksual, sehingga lembagamu tidak berhak menutupinya.
Kamu bisa mulai dengan menghubungi layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten atau kotamu, atau lembaga pendamping korban yang kamu percaya. Kamu berhak menentukan kapan dan kepada siapa kamu bercerita, dan kamu berhak didampingi selama pemeriksaan. Enam belas pelapor di Lombok Tengah tidak melapor pada hari yang sama. Sebagian dari mereka melapor lebih dulu, dan tampaknya keberanian mereka membuat yang lain merasa tidak sendirian, sehingga ceritamu pun bisa menjadi alasan bagi orang lain untuk berhenti diam.
Ukuran yang Bisa Diperiksa
Sebagai penulis dan penyunting tulisan perempuan, saya mafhum betapa mudahnya pembaca tersentuh oleh pengakuan penyesalan yang ditulis dengan baik, karena pekerjaan saya sehari-hari adalah merapikan kalimat agar mudah dipahami dan dipercaya. Justru karena itu, saya menolak menjadikan kalimat penyesalan pelaku, baik dalam bentuk esai, pernyataan tobat, maupun sikap santun di persidangan, sebagai ukuran tanggung jawab.
Tanggung jawab pelaku yang telah terbukti bersalah bisa diukur dari tindakan yang dapat diperiksa siapa saja: mengakui perbuatannya dalam proses hukum, membayar restitusi kepada korban, melepaskan jabatan dan tidak kembali ke kedudukan yang memberinya kuasa atas orang lain, serta tidak melaporkan korban, saksi, atau orang yang mengungkap perkaranya. Pelaku yang tidak melakukan satu pun dari tindakan itu belum bertanggung jawab, berapa pun panjang esai yang ia tulis dan berapa kali pun ia menyatakan diri bertobat.
Enam belas pelapor di Lombok Tengah belum memperoleh putusan apa pun, gugatan di Ithaca masih panjang jalannya, dan perempuan di Ambon itu barangkali masih berpapasan dengan pegawai negeri yang mencabulinya. Tulisan ini tidak mengubah satu pun dari kenyataan itu. Saya menulisnya agar kamu yang masih diam tahu bahwa permintaan untuk menutupi aib pelaku tidak memiliki dasar dalam hukum negara kita, dan tidak memiliki dasar pula dalam syarat tobat yang diajarkan para ulama.
Rujukan
Kasus Cornell
- The Cornell Daily Sun Editorial Board, “Cornell Won’t, We Will,” September 2026. https://www.cornellsun.com/article/2026/09/editorial-cornell-won-t-we-will
- NPR, “‘Cornell Daily Sun’ reporting brought light to alleged campus assault,” 28 September 2026. https://www.npr.org/2026/09/28/nx-s1-5983498/cornell-daily-sun-reporting-brought-light-to-alleged-campus-assault
- International Business Times UK, “Cornell Fraternity Members Texted Group Chat Offering Free Sex Before Hours of Alleged Gang Rape, Lawsuit Claims,” September 2026. https://www.ibtimes.co.uk/cornell-sued-over-alleged-fraternity-sexual-assault-1822183
- Cornell University Student & Campus Life, “Taking a New Approach to Student Conduct at Cornell,” 10 Mei 2022. https://scl.cornell.edu/news-events/news/taking-new-approach-student-conduct-cornell
Kasus Lombok Tengah
- BBC News Indonesia, investigasi BBC Eye Aib Sang Guru, September 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmrr41ee51rko
- NTBSatu, “BBC News Bantah Tak Beri Hak Jawab Pimpinan Ponpes Abul Barokat,” September 2026. https://ntbsatu.com/nasional/nelyhayati/bbc-news-bantah-tak-beri-hak-jawab-pimpinan-ponpes-abul-barokat/
- Gerbang Indonesia, “LPA Kantongi 5 Korban Dugaan Pelecehan Ponpes Bunkate Lombok Tengah,” 22 September 2026. https://gerbangindonesia.co.id/2026/09/22/lpa-kantongi-5-korban-dugaan-pelecehan-ponpes-bunkate-lombok-tengah/
- detikBali, “Korban Kekerasan Seksual Eks Pimpinan Ponpes Lombok Bertambah Jadi 16 Orang,” 28 September 2026. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8682476/korban-kekerasan-seksual-eks-pimpinan-ponpes-lombok-bertambah-jadi-16-orang
Hukum dan putusan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; lihat juga Kementerian Agama RI, “Kilas Balik 2022, Terbitnya PMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan,” 9 Januari 2023. https://kemenag.go.id/nasional/kilas-balik-2022-terbitnya-pma-pencegahan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan-8ckpnw
- Komisi Yudisial RI, “CHA Nirwana: Perkara Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Proses Peradilan,” 3 Agustus 2026. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/16444/cha-nirwana-perkara-kekerasan-seksual-tak-bisa-diselesaikan-di-luar-proses-peradilan
- Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 461/Pid.B/2021/PN Amb, sebagaimana dikaji dalam Bryan Bonara, “Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 461/Pid.B/2021/PN Ambon,” skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2023. https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9673
Tobat dan kekerasan seksual di pesantren
- Imam an-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Taubat; lihat “Syarat Tobat Nasuha,” Majalah Asy-Syariah, 8 Juni 2021. https://asysyariah.com/syarat-tobat-nasuha/
- Kompas TV, “Pernyataan Sikap KUPI soal Kekerasan Seksual yang Marak Terjadi di Indonesia,” Desember 2021. https://www.kompas.tv/article/241896/pernyataan-sikap-kupi-soal-kekerasan-seksual-yang-marak-terjadi-di-indonesia
- NU Online, “KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Bentuk Penistaan dan Pencederaan Agama,” Mei 2026. https://nu.or.id/nasional/kupi-kekerasan-seksual-di-pesantren-bentuk-penistaan-dan-pencederaan-agama-yD35d
- Ema Rahmawati, “Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren: Perspektif ‘Keadilan Hakiki Perempuan’ Nyai Nur Rofiah,” tesis magister, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2025. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74111/

