Ingat Mitigasi Risiko, Jangan Asal Viralkan Kasus

9 minutes, 18 seconds Read

Jangan pernah melakukan spill out atau memviralkan kasus tanpa persetujuan dari korban! Pun jika korban memberi persetujuan, cek dan filter kembali dampak bagi korban jika kasus sampai viral karena ada risiko kriminalisasi, victim blaming, intimidasi, dan lain-lain. Ini harus benar-benar dipahami bahwa tindakan pendamping harus diketahui korban.

Ni Loh Gusti Madewanti, Direktur Eksekutif Droupadi Foundation.

Rangkaian pelatihan advokasi yang diadakan Perempuan Berkisah merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Perempuan Berkisah sebagai media pemberdayaan, katalisator perubahan, dan ruang aman berbasis etika feminis. Setelah mengadakan pelatihan advokasi dasar pertama yang fokus pada materi mengenai advokasi berbasis pemulihan dan perlindungan korban, Perempuan Berkisah kembali mengadakan pelatihan kedua pada 20 Juni 2021 dengan mengangkat tema mengenai “Mitigasi Risiko dan Pembelajaran Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender”.

Pemateri pada pelatihan kedua ini adalah Ni Loh Gusti Madewanti. Perempuan yang kerap disapa Anti ini adalah seorang gender expertise, researcher, dan resource person. Ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif DROUPADI Foundation, serta merupakan salah satu konselor Perempuan Berkisah yang juga seorang penyintas. Seluruh pengalaman serta pengetahuan tersebut yang menjadi dasar dari pelatihan kali ini.

Sesi ini dibuka oleh Founder Komunitas Perempuan Berkisah, Alimah Fauzan, dengan mengajak peserta melakukan refleksi pada materi pelatihan advokasi dasar yang pertama. Kemudian, sesi pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan yang begitu mencerahkan dari Anti sebagai pemateri pelatihan mitigasi risiko dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Pentingnya Mitigasi Risiko

Sebelum memulai materi, Anti menegaskan kembali tentang pentingnya mitigasi risiko dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan hal ini selalu menjadi perhatian khusus oleh Komunitas Perempuan Berkisah. Nilai yang dipegang teguh oleh para konselor di Perempuan Berkisah adalah pendampingan berbasis etika feminisme. Etika feminisme bukan sekadar konsep yang diadopsi oleh Perempuan Berkisah, tetapi lahir dari kesadaran kritis yang mendorong empati berbasis kebutuhan korban.

Anti menyebutkan ada dua jenis pendampingan untuk kasus kekerasan berbasis gender, yakni pendampingan litigasi dan non litigasi. Pendampingan mitigasi merupakan pendampingan hukum, sementara pendampingan non litigasi merupakan pendampingan psikososial yang fokus pada pemulihan luka batin korban.

Mitigasi risiko sendiri berarti segala upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko serta dampak risiko dalam konteks penanganan serta pendampingan kasus, terutama kepada korban. Mitigasi risiko bukan hanya diterapkan dalam proses pendampingan kasus kekerasan berbasis gender, tetapi merupakan standar awal dalam melakukan apapun.

Standar Mitigasi Risiko

Standar pelaksanaan mitigasi risiko dilakukan berdasarkan rumus pemetaan informasi pada umumnya, yakni 5W + 1H. Anti menjelaskan bahwa pendamping korban harus dapat memetakan informasi standar terkait korban berdasarkan rumus tersebut yakni:

What can happen? Apa yang mungkin terjadi saat kita melakukan pendampingan kasus kekerasan berbasis gender baik kepada korban maupun kepada kita selaku pendamping?

Where and when? Kapan dan dimana hal tersebut mungkin terjadi? 

Why? Mengapa hal tersebut mungkin terjadi?

Who the circle? Siapa saja sosok di sekitar korban? Gali informasi mengenai sosok terdekat korban mulai dari keluarga hingga lingkungan yang banyak berinteraksi dengan korban sehingga pendamping dapat memetakan sosok yang mengancam maupun membantu pemulihan korban

How it can happen? Bagaimana kemungkinan risiko tersebut terjadi?

Selain standar pelaksanaan mitigasi risiko, Anti juga memperkenalkan berbagai bentuk teknik identifikasi mitigasi risiko, diantaranya adalah: 

  • Checklist. Metode ini berguna untuk mengecek skala prioritas penanganan kasus kekerasan yang sedang dijalankan.
  • Kronologi lengkap berbasis pengalaman. Kronologi merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan mitigasi risiko dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Melalui kronologi lengkap berbasisi pengalaman, korban dan pendamping bisa mengetahui kejadian secara runtut. Kelak, kronologi ini akan diperlukan secara internal untuk proses litigasi dan nonlitigasi. Etika pendampingan di Perempuan Berkisah, selalu menjaga kerahasiaan kronologi kejadian. Meski di akun instagram terdapat konten berbagi pengalaman, yang dipublikasi adalah kisah traumatik sender sebagai bahan pembelajaran bersama. Perempuan Berkisah tidak pernah melakukan publikasi kronologi karena Perempuan Berkisah menyadari betapa berbahayanya jika pelaku atau orang lain yang tidak terlibat turut mengetahui identitas serta kondisi korban. Kronologi lengkap ini kelak juga menjadi basis penanganan mitigasi hukum yang berfungsi sebagai alat bukti untuk melakukan pelaporan dan melengkapi BAP di kepolisian. Tersedianya kronologi lengkap juga akan memudahkan proses BAP yang sangat panjang. Bagi pendamping yang memiliki kronologi lengkap, harus merahasiakan dan mesti mempersiapkan mitigasi risiko dalam menjaga alat bukti tersebut.
  • Catatan yang berisi orang-orang di lingkaran korban. Catatan ini menjadi alat untuk memetakan aktor yang terlibat. Melalui catatan semacam ini, kita sebagai pendamping jadi lebih awas pada risiko yang akan dihadapi korban. Tak sekadar daftar nama, pendamping mesti bisa mencatat sikap tiap anggota keluarga kepada korban, sosok yang sering berinteraksi dengan korban di luar keluarga, sampai pada lingkungan tempatnya belajar atau bekerja. Kita, sebagai pendamping, kemudian membagi lingkaran interaksi yang akan berdampak baik atau buruk pada korban, terutama dalam proses menjalani proses pemulihan dirinya. 
  • Teknik identifikasi mitigasi risiko yang terakhir adalah, perlunya wadah brainstorming para pendamping korban yang terkoordinasi secara sistematis. Sebagai pendamping korban kasus kekerasan berbasis gender, kita perlu berjejaring dengan banyak pihak, misalnya lembaga bantuan hukum, women crisis center, hingga yayasan yang menyediakan pelayanan pemulihan psikologis dan mental. Tersedianya ruang untuk berjejaring dan brainstorming dari berbagai pihak pendamping akan memastikan seluruh tingkat pendampingan dapat selaras dalam penanganan kasus ini.

Mitigasi Risiko: Proses Penting dalam Penanganan Kasus Berbasis Gender

Mitigasi merupakan proses yang penting dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, karena proses ini akan memengaruhi rencana tindak lanjut penanganan korban dan pendamping korban. Dengan mitigasi risiko yang matang, kita meminimalisir risiko victim blaming yang mungkin dialami korban baik oleh pelaku maupun pihak lain yang sekadar ingin tahu. 

Berkaca pada pengalaman advokasi yang pernah dilakukan di Perempuan Berkisah, masih banyak individu, komunitas, maupun institusi yang belum memahami pentingnya mitigasi risiko. Ketika korban sedang dalam proses advokasi diri, dan berani berbagi mengenai kasus kekerasan yang dialaminya, kasus tersebut justru disebarluaskan di berbagai media sosial dengan dalih mempermalukan pelaku. Padahal, cara seperti ini justru membahayakan korban dan pendamping. Korban dan pendamping terancam dikriminalisasi, dilaporkan, bahkan mendapat tindakan kekerasan fisik dan mental.

“Jangan pernah melakukan spill out atau memviralkan kasus tanpa persetujuan dari korban! Pun jika korban memberi persetujuan, cek dan filter kembali dampak bagi korban jika kasus sampai viral karena ada risiko kriminalisasi, victim blaming, intimidasi, dan lain-lain. Ini harus benar-benar dipahami bahwa tindakan pendamping harus diketahui korban.” (Anti, 2021)

Perempuan Berkisah pun pernah mengalami hal serupa, diminta oleh korban untuk memviralkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam hal ini, Perempuan Berkisah dengan tegas menolak. Bagi Perempuan Berkisah, tugas sudah selesai dengan pendampingan, menghubungkan dengan women crisis center, dan memposting kisahnya sebagai bahan pembelajaran dengan menyembunyikan informasi vital. Perempuan Berkisah pun berusaha melakukan mitigasi risiko pada korban. Perempuan Berkisah punya informed consent untuk berbagi kisah, ada pula informed consent lainnya untuk layanan konseling.Berbagi kisah pun dilakukan semata untuk berbagi pembelajaran dari sender yang sudah selesai dengan proses pulihnya.

Itu sebabnya, Perempuan Berkisah punya mekanisme mengisi informed consent sebelum sender–pengirim kisah menjalani serangkaian proses pendampingan bersama Perempuan Berkisah. Hak ini untuk memastikan etika feminisme yang diadopsi Perempuan Berkisah turut dipahami korban dan tim redaksi yang menerima kisah korban. Perempuan Berkisah punya kode etik bahwa kisah yang dikirim tetap milik sender. Peran Perempuan Berkisah adalah menjadi medium ruang aman korban dalam upaya pemulihan luka batin dan mendorong korban untuk meraih haknya. 

Utamakan Persetujuan Korban Sepenuhnya

Dalam setiap proses yang ditempuh untuk penanganan kasus, pendamping perlu mendapatkan persetujuan dengan kesadaran penuh dari korban atau fully consent. Secara spesifik, fully consent dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Setiap tindakan yang dilakukan untuk penanganan kasus mesti dilakukan tanpa adanya paksaan ataupun manipulasi salah satu pihak, baik pihak pendamping maupun korban. Tim redaksi tidak pernah memaksakan atau memanipulasi kapan sender mesti konseling. Hal tersebut mesti lahir dari kesadaran kritis, kesadaran transformatif, keikhlasan hati, serta pemahaman mengenai tahapan yang akan dijalankan oleh korban secara pribadi.
  2. Setiap tindakan yang dilakukan untuk penanganan kasus mesti mengedepankan keamanan baik secara fisik maupun digital bagi korban termasuk pendamping dalam jangka pendek (petakan pelaku dan circle), menengah (proses pemulihan yang tidak sebentar), hingga panjang (jika kasus dibawa ke ranah hukum, amunisi apa yang telah disiapkan bagi korban, keluarga korban, dan pendamping korban? Siapkan mitigasi jangka panjang untuk melawan). 
  3. Pendamping mesti memastikan korban mengetahui tindakan atau langkah apa pun yang dilakukan oleh pendamping korban. Pengetahuan yang dimaksud termasuk mengenai detail pemahaman bahasa yang digunakan pada korban, rincian tindakan yang diambil oleh korban dan pendamping, termasuk pertimbangan risiko.  Faktor bahasa menjadi penting karena pendamping mesti berusaha untuk selalu menggunakan bahasa yang dipahami korban, bukan bahasa teknis. Pastikan juga untuk melakukan konfirmasi tiap kali mengambil langkah mitigasi. Jika pendamping tidak memberi pemahaman risiko dengan bahasa yang mudah dipahami oleh korban, ada kemungkinan korban yang ketakutan mengambil tindakan yang membahayakan dirinya sendiri.

Pada akhirnya, keputusan mengenai tindakan yang akan dilakukan ada di tangan korban, bukan pendamping. 

“Jangan menggunakan baju kita sebagai pendamping kepada korban, karena perlu dilihat bahwa korban punya trauma yang sangat mendalam, punya luka batin yang sangat menyedihkan. Dia punya pengalaman-pengalaman buruk. Secara emosional (korban), pasti tidak akan stabil.” (Anti, 2021)

Mitigasi Risiko Bagi Orang Terdekat yang Menjadi Korban

Selain membahas proses mitigasi yang mesti dipahami sebagai pendamping kasus kekerasan, Anti juga memberi tahapan mitigasi diri saat kita atau orang terdekat kita menjadi korban kekerasan berbasis gender. Beberapa tips yang disampaikan Anti antara lain, mitigasi jika kita menjadi korban:

  1. Kumpulkan bukti kuat jika ingin membuat laporan resmi
  2. Tenangkan diri terlebih dahulu sebelum bereaksi
  3. Ceritakan persoalan pada orang yang sangat kamu percaya untuk mendapat dukungan
  4. Cari bantuan untuk menyelesaikan masalah seperti Komnas perempuan, kepolisian, lembaga psikologi yang dapat membantu penyembuhan trauma
  5. Ingat bahwa kejadian ini bukan salahmu

Mitigasi diri jika korban adalah orang terdekat:

  1. Tidak menghakimi dan menyalahkan. Lakukan validasi terhadap pengalamannya. Ingat selalu bahwa konselor atau pendamping memiliki misi melakukan pendampingan. Visinya adalah membuat korban merasa nyaman, tidak sendiri, merasa pengalamannya divalidasi, dan hadirnya sosok yang membantunya kembali berharga dan tenang.
  2. Posisikan diri sebagai pendengar yang baik dan mendukung. Latihlah keterampilan active listener berbasis empati dan berpihak pada korban. Hindari memberikan tips, saran, atau nasihat pada korban. Poin ini sempat didiskusikan saat pelatihan saat salah satu peserta bertanya mengenai kebiasaan memberi nasihat tanpa diminta. Untuk menjawabnya, Anti kembali menekankan mengenai nilai yang dianut Perempuan Berkisah yakni etika berbasis feminisme. Tidak seharusnya, konselor menempatkan diri sebagai penasihat. Sebagai konselor, kita cukup berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan korban untuk bercerita, validasi perasaan dan pengalaman korban, dan bertanya mengenai kebutuhannya.
  3. Bantu tenangkan korban yang mengalami luapan emosi. Tindakan sekecil apa pun untuk menenangkan seperti memeluk, mengambilkan air, perlu dikonfirmasi pada korban. Jangan sampai tindakan yang kita harap membantu justru membangkitkan trauma korban.
  4. Bantu menghubungkan korban ke lembaga profesional untuk penanganan lanjutan terutama jika korban sudah memiliki pikiran untuk bunuh diri. Meski begitu, hal ini mesti diketahui korban dan dilakukan atas persetujuan korban. Yakinkan korban rujukan ini bukan berarti dirinya orang dengan gangguan jiwa. Penting untuk membangun kesadaran kritis hingga transformatif pada korban agar korban menyadari bahwa ia membutuhkan penanganan tersebut.

Pelatihan kedua ini berjalan penuh semangat saat Anti meminta tim Perempuan Berkisah dari enam wilayah untuk melakukan studi kasus mitigasi risiko penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Perwakilan dari masing-masing wilayah Komunitas Perempuan Berkisah pun bersemangat memaparkan hasil diskusinya dengan komunitas masing-masing. 

Meski begitu, pelatihan ini belumlah usai. Perempuan Berkisah masih memiliki target untuk penyusunan modul yang berisi tata laksana dalam menjalankan mitigasi dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Dengan ini, Perempuan Berkisah berharap penanganan kasus kekerasan berbasis gender di semua lini dapat seiring sejalan dengan selalu mengedepankan etika berbasis feminisme dan memerhatikan kebutuhan korban.

Simak Pelatihan Advokasi Dasar ke-2 ini melalui video berikutnya ini:

Erlin Fadhylah atau biasa disapa Erfa adalah lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta. Setelah sepuluh tahun berprofesi sebagai pengajar di beberapa sekolah internasional, Erfa kini berdaya di rumah saja dengan aktif menulis artikel yang diterbitkan di berbagai media cetak dan daring. Hobinya membaca buku membawa Erfa berkenalan pada dunia menulis fiksi dan mengantarkannya pada profesi pekerja lepas sebagai pengulas novel serta penyelaras aksara. Beberapa tulisannya dapat dibaca melalui tautan linktr.ee/erfa22. Ia juga dapat disapa melalui akun instagramnya @erfa22.

author

Erlin Fadhylah

Erlin Fadhylah atau biasa disapa Erfa adalah lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta. Setelah sepuluh tahun berprofesi sebagai pengajar di beberapa sekolah internasional, Erfa kini berdaya di rumah saja dengan aktif menulis artikel yang diterbitkan di berbagai media cetak dan daring. Hobinya membaca buku membawa Erfa berkenalan pada dunia menulis fiksi dan mengantarkannya pada profesi pekerja lepas sebagai pengulas novel serta penyelaras aksara. Beberapa tulisannya dapat dibaca melalui tautan linktr.ee/erfa22. Ia juga dapat disapa melalui akun instagramnya @erfa22.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contact Us