Pasangan Kita Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?

Pasangan Kita Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?

Dear sobat @perempuanberkisah , jika kamu atau keluarga dan tetanggamu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk korban perselingkuhan yang menyebabkan kekerasan fisik, psikis, maupun finansial, jangan takut untuk bersuara, melawan dan mencari dukungan ke pengada layanan yang tepat sebelum melaporkan sendiri secara langsung ke pihak berwajib. Mengapa perlu pendampingan dari pengada layanan? langkah ini bisa membantumu menghadapi serangkaian proses pelaporan yang bisa jadi menguras energi dan fisikmu, bahkan pendamping bisa membantumu memberikan langkah tepat menghadapi pelaku dan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan jika kamu sulit mendapatkan bukti kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, kamu juga bisa menyertakan bukti kekerasan psikis dari hasil pemeriksaan dari seorang dokter, dalam hal ini adalah dokter ahli jiwa untuk mengeluarkan visum et repertum psikiatrikum guna pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana yang sakit jiwa dalam proses peradilan. Jadi dokter menggambarkan tentang keadaan jiwa terdakwa apa adanya (deskriptif), sedangkan yang menilai adalah hakim (normatif). 

PERSELINGKUHAN ADALAH SALAH SATU BENTUK KDRT

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), memiliki asas, yaitu: perlindungan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, perlindungan terhadap korban.

KDRT memiliki 4 bentuk yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Begitu pun perselingkuhan, termasuk bentuk KDRT. Perselingkuhan merupakan tindak kekerasan yang dapat menimbulkan guncangan psikis, keterpurukan, serta bisa membuat depresi korban.

Jangan khawatir, kekerasan fisik bisa dibuktikan dengan hasil visum, sementara kekerasan psikis bisa dibuktikan dari hasil hasil pemeriksaan kejiwaan ke psikiater. Visum et repertum psikiatrikum dapat dijadikan bukti tindak pidana KDRT.

JERAT PIDANA BAGI PELAKU PERSELINGKUHAN

Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: 1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2) suka menggelapkan uang; korup; 3) suka menyeleweng.

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga masuk dalam UU PKDRT, pasal 5 Sedangkan ancaman pidana diatur pasal 46.

DALAM KONDISI TERTENTU, TEMAN ATAU KELUARGA BISA MELAPORKAN TANPA PERSETUJUAN KORBAN

Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.

Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT): a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pelayanan bimbingan rohani.

ANCAMAN TINDAK PIDANANYA?

Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Apabila KDRT yang dialami melibatkan pula kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).

Referensi:

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdfh

ttps://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=3627

https://www.kompas.tv/article/192909/hukum-pidana-bagi-pelaku-kdrt-dan-perselingkuhan

http://repository.stihpertiba.ac.id/document/JURNAL%20VISUM%20PSIKIATRIKUM.pdf

https://jateng.tribunnews.com/2018/02/17/perselingkuhan-merupakan-tindak-kekerasan-pada-pasangan