Ketika Kehamilan Dijadikan Alasan Menikahkan Anak

Menikahkan anak bukan solusi, melainkan manifestasi dari kegagalan kolektif.

Bagaimana Data, Realitas Sosial, dan Narasi Moral Saling Bertaut

Di banyak kampung, juga di banyak kota kecil, kalimat “Dinikahkan saja, kan, sudah hamil duluan”, kerap dianggap keputusan darurat yang paling masuk akal. Ia sering muncul setelah keluarga panik, tetangga mulai berbisik, dan reputasi keluarga terasa “di ujung tanduk”. Dari situ, pernikahan anak diproduksi sebagai jalan keluar sosial: menutup malu, meredam gosip, menenangkan warga. Tahun 2025, pola ini kembali terbaca jelas dari sejumlah wilayah. 

Di Wonogiri, Pengadilan Agama menerima 58 perkara dispensasi kawin sepanjang 2025, dan disebutkan mayoritas pengajuan dilakukan karena anak “hamil duluan”, disertai tekanan sosial seperti “digerebek warga”. Pola serupa muncul di daerah lain. Pola serupa juga muncul di Banyuwangi, di mana media mencatat bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dipicu oleh kehamilan. Di Sampang, peningkatan signifikan permohonan pernikahan anak menunjukkan dinamika yang sama: kehamilan dibaca sebagai keadaan darurat yang harus “diselesaikan” lewat pernikahan. 

Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Lombok Tengah, ketika pernikahan anak dilakukan secara terbuka dengan dalih adat. Pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius hak anak dan tidak dapat dibenarkan oleh tradisi apa pun. Rangkaian kasus ini menunjukkan satu hal yang konsisten: kehamilan anak lebih sering dibaca sebagai masalah moral dan reputasi, bukan sebagai isu perlindungan, kesehatan, dan hak anak.

Realitas Pernikahan Anak: Data Nasional dan Global

Fenomena ini bukan kasus pinggiran. UNICEF Indonesia mencatat bahwa 1 dari 9 perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Data BPS menunjukkan bahwa proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun masih signifikan di banyak provinsi.

Ketimpangan wilayah juga mencolok. Infografik IndonesiaBaik menunjukkan bahwa perkawinan anak lebih banyak terjadi di wilayah perdesaan dibandingkan perkotaan, yang berkaitan erat dengan keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan. Goodstats menempatkan beberapa provinsi dengan tingkat pernikahan dini tertinggi pada 2024, yang umumnya beririsan dengan keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Di tingkat global, UNFPA menegaskan bahwa pernikahan anak masih terjadi luas dan berdampak terutama pada anak perempuan, yang sering kali tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan bebas dan sadar atas pernikahan tersebut.

Perspektif Orang Tua dan Masyarakat: Takut, Stigma, dan Jalan Pintas

Bagi banyak orang tua, menikahkan anak yang hamil sering dipahami sebagai bentuk tanggung jawab. Mereka takut anak dikucilkan, takut stigma melekat seumur hidup, takut dianggap gagal mendidik. Dalam tekanan itu, pernikahan tampak seperti solusi paling cepat dan “aman”.

Tekanan masyarakat memperkuat keputusan ini. Narasi “daripada zina” atau “daripada jadi aib” berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Kehamilan anak perempuan menjadi urusan publik, dan pernikahan dijadikan cara untuk mengembalikan ketertiban moral. 

Masalahnya, dalam logika ini, nyaris tak ada ruang untuk bertanya: apakah anak siap melahirkan, siap berhenti sekolah, siap menjalani relasi rumah tangga, atau apakah ada pilihan lain selain mengakhiri masa kanak-kanaknya. 

Perspektif Hukum Indonesia: Aturan Sudah Baik, tapi Lemah di Praktik

Secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki kerangka perlindungan yang cukup jelas. Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019) dengan tegas menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Artinya, secara prinsip, kehamilan bukan alasan untuk menikah. 

Indonesia juga memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014). UU ini mendefinisikan anak sebagai setiap orang di bawah 18 tahun dan mewajibkan orang tua mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Dalam kerangka ini, anak yang hamil tetaplah anak—subjek perlindungan, bukan “calon istri” yang harus segera dialihkan statusnya

Namun hukum sering kali gagal berfungsi sebagai rem. 

Masalahnya ada pada dispensasi kawin. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai pengecualian sangat terbatas untuk kondisi ekstrem, tetapi dalam praktiknya sering berubah menjadi jalan pintas. Kehamilan diperlakukan sebagai alasan “mendesak”, tanpa cukup mempertimbangkan bahwa pernikahan justru memperbesar risiko kesehatan, pendidikan, dan kekerasan. Di titik ini, hukum tidak hilang, tetapi dikalahkan oleh tekanan sosial.

Soal age of consent juga kerap disalahpahami. Dalam hukum pidana dan kerangka UU TPKS, persetujuan seksual anak tidak dipandang setara dengan orang dewasa, terutama jika ada relasi kuasa, ketergantungan, atau tekanan. Artinya, kehamilan tidak bisa otomatis dibaca sebagai hubungan sukarela yang setara, apalagi dijadikan dasar untuk menikahkan anak. Secara hukum, kondisi ini seharusnya justru memicu perlindungan ekstra.

Kesehatan Reproduksi: Risiko Nyata yang Tidak Hilang Setelah Menikah

Dari sisi kesehatan, kehamilan usia anak adalah kondisi berisiko tinggi. WHO mencatat bahwa remaja perempuan lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, dan komplikasi ini merupakan salah satu penyebab utama kematian pada kelompok usia 15–19 tahun. Bayi yang lahir dari ibu usia anak juga lebih berisiko lahir prematur dan dengan berat badan rendah.

Laporan OHCHR menegaskan bahwa praktik seperti pernikahan anak berdampak langsung pada pemenuhan hak atas kesehatan, terutama kesehatan reproduksi anak perempuan, karena memaksa mereka menjalani kehamilan dan persalinan sebelum tubuhnya siap. Menikah tidak menghapus risiko medis, ia hanya memindahkan fokus dari keselamatan ke legitimasi sosial.

Dampak Sosial Jangka Panjang: Lebih dari Sekadar Pernikahan

UNICEF merangkum bahwa pernikahan anak merusak masa depan anak setidaknya melalui empat jalur: menghentikan pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan, membatasi peluang ekonomi, dan meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Studi kawasan Asia Timur dan Pasifik menunjukkan kaitan erat antara pernikahan anak, putus sekolah, dan kemiskinan antargeneras

Angka-angka ini tidak abstrak. Mereka bercampur dengan kehidupan nyata perempuan muda yang tidak lagi bisa mengejar sekolah lanjutan, yang bergantung secara ekonomi pada pasangan yang jauh lebih tua, atau yang mengalami hubungan yang tidak sehat dan bahkan berbahaya.

Perspektif Korban: Anak Tidak Pernah Benar-Benar Memilih

Di tengah semua keputusan ini, suara anak perempuan hampir selalu hilang. Banyak dari mereka tidak benar-benar memilih menikah dan mengikuti keputusan orang dewasa di sekitarnya. Kisah-kisah penyintas perkawinan anak menunjukkan bahwa pernikahan tidak menghapus luka, justru sering memperpanjangnya

Dari perspektif feminis, pernikahan anak karena hamil duluan bukan solusi moral, melainkan bentuk kontrol sosial atas tubuh perempuan muda. Ini jadi cara cepat untuk menutup masalah dengan mengorbankan masa depan anak.

Cara Menyikapi: Berpihaklah pada Anak!

Data, hukum, dan pengalaman korban menunjukkan satu hal, bahwa menikahkan anak karena hamil duluan bukan penyelamatan. Ini hanya jadi kompromi sosial yang lahir dari ketakutan orang dewasa dan dilegalkan oleh kelonggaran praktik, meski bertentangan dengan semangat hukum dan perlindungan anak.

Jika kehamilan anak dibaca sebagai tanda kegagalan sistem perlindungan, maka pendekatannya harus berubah. Respons pertama harus berupa akses layanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja dan bebas stigma. Pendidikan seksual komprehensif berbasis hak perlu hadir di sekolah dan komunitas. Keluarga dan masyarakat perlu dilatih untuk merespons dengan dukungan, bukan tekanan. Dan negara harus memastikan dispensasi kawin benar-benar menjadi pengecualian ketat, bukan jalur rutin.

Fokuskan: Siapa yang Sebenarnya Kita Lindungi?

Selama kita masih berpikir bahwa menikahkan anak karena hamil adalah solusi, praktik ini tidak akan hilang. Kita perlu menggeser fokus dari “menutup aib keluarga” ke “melindungi hak anak”. Menikahkan anak bukan tanda penyelesaian masalah, melainkan manifestasi dari kegagalan kolektif dalam menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan yang memadai.

Jika kita ingin menghentikan tren ini, kita harus mulai melihat setiap kehamilan anak sebagai tanda perlunya dukungan. Setiap keputusan tidak boleh jadi alasan untuk mengunci masa depan mereka dalam pernikahan dini yang penuh risiko. Ini bukan sekadar soal adat atau legalitas, melainkan soal masa depan bangsa yang memperlakukan anak sebagai manusia utuh dengan hak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang

More From Author

 “Istrinya Siapa” vs “Dirinya Siapa”: Belajar Menjadi Perempuan dari Rama Duwaji

Leave a Reply