Mendampingi korban kekerasan berbasis gender merupakan tugas yang tidak mudah. Menjadi pendamping untuk kasus kekerasan berbasis gender, bukan sekadar membutuhkan kapasitas (pengetahuan dan ketrampilan), namun perspektif keberpihakan terhadap korban yang kuat, etika feminis, serta kolaborasi dengan beragam pihak. Perempuan penyintas membutuhkan pendampingan sesegera mungkin, sementara proses administrasi penyedia layanan pemerintahan biasanya membutuhkan waktu, proses, serta kelengkapan dokumen administrasi. Ruang kosong inilah yang coba diisi oleh Komunitas Perempuan Berkisah, khususnya oleh Tim Advokasi dan Konselornya.
Erlin Fadhilah
Kuatnya Tantangan Budaya Patriarki
Meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender akhir-akhir ini turut meningkatkan kebutuhan pada layanan pendampingan tersebut. Urgensi ini mendorong Komunitas Perempuan Berkisah bekerja sama dengan Perempuan Pekerja, DROUPADI Foundation, dan LRC-KJHAM, mengadakan rangkaian pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota Perempuan Berkisah, khususnya divisi advokasi, dalam merespons dan memberikan layanan yang diperlukan korban. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk mempraktikkan strategi dan langkah-langkah penanganan kasus dalam penanganan serta pendampingan korban kekerasan berbasis gender. Kemudian, diharapkan pelatihan ini dapat merumuskan rencana kegiatan tindak lanjut penanganan dan pendampingan korban kekerasan berbasis gender.
Pelatihan pertama dalam rangka penguatan kapasitas divisi advokasi Perempuan Berkisah dilaksanakan pada Minggu, 13 Juni 2021. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom khusus untuk anggota Perempuan Berkisah serta ditayangkan di kanal Youtube Perempuan Berkisah untuk umum.

Pada pelatihan pertama ini, Perempuan Berkisah menggandeng pendiri Komunitas Perempuan Pekerja, Yuri Etika Ayu Muktia. Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini aktif di berbagai komunitas dan kegiatan sosial berkaitan dengan perempuan. Ia pun merupakan seorang penyintas dan berani berbagi setelah pulih dan berdaya.
“Tindakan advokasi terhadap korban perempuan memiliki tantangan yang besar terutama berkaitan dengan mengakarnya budaya patriarki dalam masyarakat.”
Menurut Yuri, kata advokasi sering dianggap memiliki hubungan erat dengan kata pembelaan. Padahal maknanya jauh lebih luas. Advokasi memiliki makna tindakan terencana yang mempengaruhi perubahan. Tindakan advokasi terhadap korban perempuan memiliki tantangan yang besar, terutama berkaitan dengan mengakarnya budaya patriarki dalam masyarakat yang memengaruhi berbagai lini kehidupan. Butuh kerja sama dari berbagai pihak untuk dapat menyadari bahwa kekerasan berbasis gender merupakan masalah sistemik.

Selain berbagi mengenai materi advokasi terhadap perempuan berbasis pemulihan dan perlindungan korban, Yuri juga mengajak peserta pelatihan berdiskusi dengan melempar pertanyaan mengenai alasan kita mesti peduli pada korban kekerasan berbasis gender. Setelah diskusi, Yuri menyampaikan bahwa landasan hukum yang selama ini menjadi rujukan kasus kekerasan seksual masih sangat terbatas. Sebagai contoh, UU Perlindungan Anak hanya membantu korban di bawah 18 tahun.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hanya membantu korban dalam institusi perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan. Selain itu, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, hanya akan membantu korban dalam sindikat perdagangan manusia. Terakhir, KUHP hanya memuat arti dan jenis kekerasan seksual terlalu spesifik. Itu sebabnya dibutuhkan kepedulian kepada para korban kekerasan berbasis gender dan pelatihan advokasi kali ini merupakan salah satu cara menumbuhkan dan merawat kepedulian tersebut.
Jenis Advokasi
Sebagai pembukaan, Yuri memperkenalkan tiga jenis advokasi, yakni advokasi diri sendiri, advokasi kasus, dan advokasi hukum. Advokasi diri sendiri dapat dilakukan dengan cara mengubah pandangan anggota keluarga tentang isu kekerasan berbasis gender melalui diskusi konstruktif. Sementara itu, advokasi kasus berarti proses mendampingi korban yang belum punya kemampuan untuk membela diri sendiri dengan cara memenuhi kebutuhan korban dan meneruskan kasus tersebut pada lembaga yang tepat. Terakhir, advokasi hukum merupakan layanan konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah hukum. Advokasi hukum ini biasanya dilakukan oleh lembaga atau ahli hukum.
Nilai-Nilai Advokasi
Dalam melakukan advokasi, para pendamping perlu memahami nilai-nilai advokasi di antaranya, hak dan martabat individual, pemberian suara pada yang tidak berkuasa, penentuan diri sendiri, pemberdayaan dan perspektif penguatan, serta keadilan sosial. Nilai-nilai advokasi tersebut pada dasarnya bertujuan agar kita tetap menghargai hak-hak korban, tak memandangnya sebagai objek tetapi tetap sebagai subjek yang punya hak penuh atas diri dan kasusnya.
“Advokasi yang menitikberatkan korban kekerasan seksual sebagai subjek, tidak hanya membantu pemulihan korban secara umum, tetapi membantu korban mengenali persoalan yang dialami dan mempunyai kesadaran untuk berdaya.”
Advokasi kekerasan terhadap perempuan berbeda dibandingkan dengan advokasi pelanggaran HAM lainnya. Hal ini disebabkan beberapa faktor yakni, pelaku, diskriminasi, serta hilangnya asas praduga tak bersalah sebelum masuk ke ranah hukum.
Sebagai pendamping korban kekerasan berbasis gender, kita mesti menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa dilakukan siapa saja dan di mana saja. Belum lagi, diskriminasi terhadap korban perempuan masih sangat kuat. Pelaku lelaki seringkali lebih mendapat pemakluman. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya pemahaman perspektif gender dari aparat penegak hukum.
Perlu dipahami juga bahwa asas praduga tak bersalah tidak berlaku dalam kasus kekerasan seksual yang belum masuk proses hukum. Saat menghadapi kasus kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan adalah mempercayai korban.
“Saat menghadapi kasus kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan adalah mempercayai korban.”
Dalam pelatihan ini, Yuri menekankan bahwa tujuan advokasi dilakukan untuk kepentingan memberdayakan korban. Untuk itu, pendamping mesti memahami prinsip mengenai hak-hak korban pada kebenaran, keadilan, pemulihan serta memenuhinya.
Kurangnya pengetahuan pendamping dalam proses advokasi korban kekerasan berbasis gender bisa jadi membuat pertentangan kepentingan di antara korban dan pendamping. Alih-alih membantu, korban bisa jadi merasa dimanfaatkan oleh pendamping atau tidak terbantu. Pendamping pun demikian, kadang merasa korban terlalu berbelit dalam memberikan data yang diminta hingga memperlambat proses pendampingan. Hal yang perlu dipahami untuk menjadi seorang pendamping adalah, seburuk apa pun situasi pendamping, pendamping tetap mesti mengedepankan hak dan kebutuhan korban.
“Sebelum menolong orang lain, kita harus pulih terlebih dahulu.”
Tips Menjalankan Proses Advokasi kepada Korban
Dalam proses memenuhi hak dan kebutuhan korban, peserta pelatihan juga diberikan tips dalam menghadapi korban selain materi mengenai dasar-dasar advokasi. Hal ini penting, karena dalam proses memperjuangkan kasusnya, korban bisa jadi semakin tertekan. Sementara itu, kelengkapan administrasi merupakan hal mutlak yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses advokasi. Pendamping harus dapat mencari cara untuk memenuhi kebutuhan ini dengan tetap memerhatikan kondisi psikis korban.
“Proses advokasi mesti membantu korban mencapai kesadaran pada peristiwa tersebut hingga sampai pada pemulihan yang kelak dapat membantunya untuk berdaya.”
Yuri mengingatkan agar kita selalu mengedepankan empati dalam proses berdialog dengan korban. Lakukan validasi perasaan korban dan bangun kepercayaan. Hindari pertanyaan dan ungkapan yang menyudutkan korban atau memicu trauma. Terakhir, sebagai pendamping, mutlak untuk selalu memupuk rasa sabar.
Proses advokasi perlu melibatkan korban secara utuh. Korban perlu memahami fungsi dari tiap langkah yang diambil dalam proses advokasi karena proses ini mesti membantu korban mencapai kesadaran pada peristiwa tersebut hingga sampai pada pemulihan Hal ini dapat membantunya untuk berdaya kelak.
Mitigasi bagi Pendamping Proses Advokasi Kekerasan Berbasis Gender
Selain membahas kebutuhan dan hak korban, Yuri juga menyinggung risiko yang mungkin dihadapi bagi para pendamping korban. Sebagai perempuan pendamping kasus kekerasan berbasis gender, para pendamping rentan mengalami banyak hal yang mengancam. Ancaman ini bervariasi, mulai dari stigma terhadap rendahnya kapasitas perempuan pendamping, teror, ancaman, kriminalisasi, bahkan hingga berbentuk kekerasan fisik yang dapat mengancam nyawa. Untuk itu, penting bagi pendamping untuk mempersiapkan diri dan mengambil sikap terhadap risiko ini.
Tiga Hal yang Dibutuhkan untuk Menjalankan Advokasi
Pada sesi ini, Yuri pun mengingatkan bahwa proses advokasi pada korban kekerasan berbasis gender tidaklah mudah. Untuk memperjuangkan proses ini, setidaknya kita membutuhkan tiga hal yakni persamaan persepsi, membangun aliansi, serta pemanfaatan pada data dan pengelolaan informasi.
Persamaan persepsi dapat dimulai dari hal yang terkecil. Kita semua, terutama pendamping mesti memiliki pandangan yang sama contohnya, pada penyebab terjadinya kekerasan seksual. Jangan sampai sebagai pendamping, kita masih memiliki pemikiran bahwa kekerasan seksual terjadi karena pakaian korban. Hal ini dapat dilakukan dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Pemberian pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dapat sekaligus meningkatkan efektivitas proses advokasi.
Kemudian, dalam proses advokasi, kita membutuhkan kerja sama dengan banyak pihak, misalnya lembaga medis, lembaga hukum, dan lainnya. Itu sebabnya, penting untuk membangun aliansi dan merawat jaringan. Berjejaring memungkinkan pendamping untuk memberikan korban penanganan yang tepat sesuai dengan kompetensinya.
Terakhir, proses advokasi tidak sekadar proses pendampingan. Lembaga penyedia layanan advokasi perlu memiliki pemanfaatan data atau informasi yang terkelola. Contohnya, pengelolaan data berkaitan dengan rahasia korban. Selain itu, selalu ingat bahwa instrumen terpenting dalam advokasi adalah ketersediaan data dan pengelolaannya. Data dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi sehingga hal ini tidak dapat dianggap sepele.
Simak Pelatihan Advokasi Dasar I selengkapnya melalui Youtube Perempuan Berkisah berikut ini: